Notification

×

INDEKS BERITA

Dugaan Rencana Aktivasi Kembali PETI di Pasaman Mencuat, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas

30/07/2026 | 18:37 WIB Last Updated 2026-07-30T11:37:01Z

 


PASAMAN – Dugaan rencana pengaktifan kembali aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman kembali menjadi perhatian publik. Di tengah harapan masyarakat terhadap percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), justru muncul informasi mengenai dugaan pembukaan kembali sejumlah lokasi tambang ilegal di beberapa wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pertengahan Juli 2026 diduga berlangsung pertemuan di salah satu kafe di Lubuk Sikaping. Pertemuan tersebut disebut-sebut membahas rencana pembukaan kembali lokasi tambang, mobilisasi puluhan alat berat, pembentukan sebuah wadah berinisial PBP yang dikabarkan sedang mengurus akta notaris, hingga dugaan skema dukungan pendanaan.

Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Duo Koto, Mapattunggul Selatan, dan Rao disebut masuk dalam pembahasan tersebut. Selain itu, beredar pula klaim mengenai adanya koordinasi dengan pimpinan aparat penegak hukum.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari institusi terkait. Apabila informasi tersebut tidak benar, maka pencatutan nama institusi harus diluruskan. Sebaliknya, apabila memang pernah terjadi komunikasi, publik berhak mengetahui tujuan serta konteksnya secara transparan.

Sorotan lain juga mengarah pada dugaan pembahasan alokasi dana bagi unsur media yang dikaitkan dengan jumlah alat berat yang akan beroperasi, serta rencana pembentukan wadah PBP. Hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengelolaan, maupun tujuan pembentukan organisasi tersebut.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan masih adanya alat berat di Kecamatan Duo Koto juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk menyangkut legalitas operasional serta pengawasan oleh instansi berwenang.

Sejumlah kalangan menilai lambannya realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali aktivitas pertambangan tanpa izin. Penegakan hukum yang konsisten dinilai tetap menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan penelusuran dan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi tetap dibuka sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update