PAYAKUMBUH — Pernyataan terbuka yang diunggah oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita, melalui media sosial TikTok (@dewi.centong) menuai perhatian publik dan reaksi keras dari kalangan jurnalis di Sumatera Barat.
Pernyataan yang menyoroti persoalan pemberitaan media yang dianggap tidak terverifikasi serta status kompetensi insan pers tersebut memicu gelombang tanggapan mengenai tata cara komplain jurnalistik dan etika komunikasi pejabat publik.
Sanggahan Insan Pers: Mekanisme Sengketa Berita Berada di Dewan Pers
Menanggapi keluhan Kasatpol PP mengenai keresahan terhadap pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang dan tuduhan belum terverifikasi, Aliansi Wartawan Sumatera Barat (AWSB) dan sejumlah organisasi profesi pers memberikan pandangan kritis.
Para insan pers menekankan beberapa poin mendasar terkait prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan:
* **Sesuai Mekanisme UU Pers:** Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak berimbang, pihak yang diberitakan seharusnya menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melaporkannya secara resmi ke Dewan Pers, sesuai dengan prosedur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*
* **Tidak Memgeneralisasi Profesi:** Kritik media sosial yang berpotensi menyudutkan keseluruhan profesi pers dinilai kurang tepat jika dilakukan oleh pejabat publik di ruang terbuka.
* **Pentingnya Pembinaan Etika:** Pejabat publik diharapkan dapat mengedepankan etika komunikasi dan koordinasi kelembagaan sebelum melayangkan opini terbuka di media sosial.
Atas dasar itu, sejumlah kelompok wartawan menggelar aksi dan audiens bersama Pemerintah Kota Payakumbuh untuk meminta kejelasan serta evaluasi atas pernyataan tersebut.
Klarifikasi Kasatpol PP: Soroti Akreditasi dan Keabsahan Media
Di sisi lain, narasi yang disampaikan Dewi Novita dalam video tersebut pada dasarnya menyuarakan keresahan pihak pemerintah atau instansi lokal terhadap keberadaan oknum media yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan ke mana masyarakat atau institusi harus mengadu jika berhadapan dengan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers atau jurnalis yang belum mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menilai situasi tersebut berdampak pada kinerja penertiban di lapangan, termasuk pelaksanaan tugas keanggotaan Satpol PP.
Pemerintah Kota Tindak Lanjuti Aspirasi Kedua Belah Pihak
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengonfirmasi telah menerima aspirasi dari perwakilan jurnalis dan tengah menindaklanjuti persoalan tersebut secara internal. Pemkot berkomitmen untuk tetap menjaga keharmonisan kerja sama dengan media massa sekaligus membina tata kelola etika para pejabat di lingkungannya demi menjaga ketertiban informasi di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar