Notification

×

INDEKS BERITA

Seputar Dugaan Nikah Siri "AA" Anggota DPRD Padang, Ketua DPRD Akui Belum Ada Surat Masuk

27/12/2025 | 17:03 WIB Last Updated 2025-12-27T10:03:26Z

Padang  |  Kabar terkait dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Padang berinisial AA menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mulai mencuat dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Padang Muharlion menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti kebenaran kabar tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Muharlion mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan itu.


“Saya tidak tahu juga, dan sampai saat ini belum ada masuk surat ke DPRD Kota Padang,” ujar Muharlion saat dikonfirmasi wartawan.


Ia menjelaskan, DPRD Kota Padang akan bersikap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku apabila nantinya ada laporan resmi atau surat pengaduan yang masuk terkait dugaan tersebut. Menurutnya, lembaga DPRD tidak bisa mengambil langkah tanpa adanya dasar administratif yang jelas.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial AA terkait isu pernikahan siri tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi.


Berita sebelumnya:

Anggota DPRD Diduga Nikah Siri dengan Data Tak Sesuai



Padang – Warga Kota Padang tengah digemparkan dengan kabar viral yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Sang anggota dewan diduga telah melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.



Kabar tersebut mencuat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial sejak akhir pekan lalu. Tim investigasi dari RakyatMerdeka86.com bersama Jejak Media Grup kemudian menelusuri informasi ini dan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.



Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota DPRD tersebut membenarkan bahwa dirinya memang telah melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan yang dimaksud. Namun, perhatian publik tertuju pada dugaan manipulasi data dalam dokumen nikah siri tersebut.



Dalam surat nikah siri yang beredar, status sang anggota DPRD tertulis sebagai duda. Padahal, berdasarkan data resmi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia masih berstatus menikah secara sah dengan istri pertamanya.



Ketidaksesuaian data ini menimbulkan polemik dan membuka potensi jeratan hukum terhadap yang bersangkutan.



LPRI: Bisa Terkena Pasal Pemalsuan Data



Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumatera Barat, Mayor (Purn) Syamsir Burhan, angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan mencantumkan informasi palsu, bahkan dalam dokumen pernikahan tidak resmi sekalipun, tetap masuk ranah pidana.



“Jika terbukti dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, termasuk surat nikah, maka dapat dikenakan Pasal 266 KUHP,” tegas Syamsir.



Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang dapat menimbulkan akibat hukum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.



Mengaku Khilaf dalam Pertemuan Terbuka



Pada tanggal 8 September 2025, dalam sebuah pertemuan terbuka di salah satu kafe di Kota Padang, anggota dewan tersebut hadir bersama kuasa hukumnya dan memberikan klarifikasi kepada media. Ia secara terbuka mengakui kekhilafannya dan membenarkan bahwa pernikahan siri memang telah dilakukan.



“Saya mengakui kekhilafan atas hal yang telah saya perbuat, maklum juga kan manusia ada juga sifat khilaf nya ,ujarnya singkat.



Meskipun telah mengakui hal demikian atas dirinya khilaf itu , pengakuan tersebut tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang kini tengah menjadi perhatian publik.



Menanti Sikap Resmi DPRD Kota Padang



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Padang terkait dugaan pelanggaran etik maupun kemungkinan proses hukum lanjutan terhadap anggota dewan tersebut. Publik kini menanti sikap tegas dari lembaga legislatif kota untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.



Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan integritas pejabat publik serta potensi pelanggaran hukum yang serius. Banyak pihak menilai bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi transparansi dan penegakan etika di tubuh DPRD Kota Padang.

(Fit S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update