Padang - Peredaran rokok ilegal dengan modus manipulasi pita cukai atau yang dikenal sebagai “cukai separo” semakin meresahkan. Salah satu merek yang kini menjadi sorotan adalah rokok MILENIUM, jenis Machine Made Clove Cigarette (SKM), yang ditemukan beredar luas di berbagai daerah.
Rokok tersebut menggunakan pita cukai resmi dengan keterangan isi 12 batang, namun dalam kenyataannya berisi 20 batang. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara, karena produsen hanya membayar sebagian dari cukai yang seharusnya disetorkan.
Seorang petugas lapangan fungsional Bea Cukai mengungkapkan bahwa modus ini tergolong licik. “Secara kasat mata terlihat legal karena menggunakan pita cukai asli, tetapi isinya tidak sesuai. Ini merusak struktur harga pasar dan berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau,” ujarnya.
Harga jual rokok MILENIUM dengan modus ini umumnya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal isi 20 batang. Kondisi ini membuat produk tersebut diminati, terutama oleh konsumen yang mencari harga terjangkau di tengah kenaikan tarif cukai nasional.
Strategi Peredaran yang Sistematis
Agar tidak mudah terdeteksi aparat, para pengedar menjalankan berbagai strategi di lapangan. Salah satunya adalah manipulasi visual di rak pajangan, dengan menempatkan pita cukai menghadap ke depan agar terlihat sah saat inspeksi singkat.
Selain itu, pengedar juga menawarkan margin keuntungan yang besar kepada pemilik warung. Jika rokok legal hanya memberikan keuntungan sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per bungkus, rokok MILENIUM dapat memberikan hingga Rp3.000 per bungkus, sehingga lebih menarik bagi pedagang.
Distribusi juga dilakukan secara tersembunyi, biasanya pada malam hingga dini hari menggunakan kendaraan pribadi tanpa identitas perusahaan. Hal ini bertujuan menghindari pengawasan di jalur distribusi utama.
Target pasar utama adalah pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek, pekerja proyek, hingga masyarakat di kawasan perkebunan dan desa. Konsumen di segmen ini cenderung mengutamakan harga murah dan jumlah isi dibandingkan legalitas produk.
Tak hanya itu, pengedar juga membangun narasi bahwa produk tersebut “aman” karena memiliki pita cukai, bahkan disebut sebagai “rokok promosi” atau “sisa ekspor” untuk meyakinkan pembeli.
Ancaman Hukum Tegas
Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang dilekatkan dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga terancam denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Aparat pun diharapkan meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada serta tidak tergiur harga murah, karena selain merugikan negara, praktik ini juga merusak persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar