Oleh : M Rafi Ariansyah
Perjalanan Pembangunan Rumah Ibadah sangatlah panjang tentu banyak mekanisme dan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi. Oleh sebab itu, maka pentingnya transparansi dalam segi administrasi pembangunan karena dalam melakukan pembangunan sebuah rumah ibadah baik fungsinya digunakan secara publik maupun digunakan secara privat perlu sebuah perencanaan yang matang. Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan seharusnya sadar jikalau persoalan hukum administrasi bisa saja bermuara menjadi sebuah ancaman hukum pidana jika pemenuhan persyaratan pembangunan banyak yang diduga diakal-akali dan diduga dikebut-kebut. Sikap asal cepat ini, mungkin bisa menyelematkan serta menyelesaikan persoalan sementara waktu, namun jikalau dalam kurun waktu yang lama ini bisa menjadi sebuah masalah yang serius bagi Pemda kita di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengamat Politik Muda M Rafi Ariansyah S.AP M.AP menyebutkan bahwa "...Saya melihat bahwa Pemda Pesisir Selatan kerap kali melupakan beberapa substansi dari sebuah persyaratan bangunan, saya tau betul bahwa tujuan pak Bupati membangun itu baik dan kita tidak menyalahkan itu. Namun, semua ada proseduralnya, ada rentan waktu yang harus dipenuhi, dan ada dokumen dokumen administrasi yang perlu kita lengkapi. Kenapa saya menjelaskan sedetail ini, karna seringkali konsep dasar ini dilupakan oleh Pemda".
Jikalau mengacu pada aturan maka seharusnya yang menjadi pedoman adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Adapun point-point legalitas yang harus dipenuhi untuk sebuah pembangunan rumah ibadah yang harus dipenuhi:
a. Pendirian rumah ibadah wajib memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis bangunan.
b. Berdasarkan PBM 2006, diperlukan daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat.
c. Kesesuaian Tata Ruang: Pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) pulau tersebut.
d. Izin Lingkungan: Jika pulau tersebut tidak berpenghuni, tetap diperlukan kajian lingkungan dan perizinan yang sesuai dari otoritas setempat (Kesbangpol/Pemda)
Masalah ini sebenarnya sederhana dan publik harus mengetahui ini semua. Selanjutnya, Rafi sebagai Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan menyampaikan "...Masalah ini sebenarnya sederhana, tapi karna Pemda terlalu menyederhanakan masalah ini makanya kita ribut sampai terdengar sampai keseluruh penjuru Indonesia. Kalau izinnya adalah usaha rekreasi dan wisata tentu barangnya berbentuk usaha, kalau izinnya adalah kantor tentu barangnya berbentuk kantor, kalau jenis izinnya adalah rumah ibadah tentu barangnya berbentuk rumah ibadah. Jadi Pemda bekerjasama dengan investor mau buat apa"
Nah, dari sinilah akar polemik ini muncul. Kita bukan lagi hidup dizaman kuno dan serba ketertinggalan, bahkan orang yang memiliki pengetahuan rendah sekalipun mereka pasti tau bahwa yang dibangun itu adalah Rumah Ibadah Kelenteng. Kita sebagai masyarakat sangat mengakui bahwa legalitas dari kehadiran agama Khonghucu di Indonesia sudah diperbolehkan dan tentu berhak memiliki rumah ibadah. Namun, aturan untuk pendirian Rumah Ibadah itu tidak terlepas dari mempedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006.
Berikut ini kami dari PPNI Sumbar menyampaikan segala bentuk tuntutan aksi kepada Pemda Kab. Pesisir Selatan, yaitu :
1. Tunjukkan Arsip Surat Izin Resmi dari Kementerian Agama yang dimiliki oleh Pemda Kabupaten Pesisir Selatan bahwa Keberadaan Rumah Ibadah Kelenteng di Pulau Cubadak Kawasan Wisata Mandeh sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku
2. Tunjukkan Surat Izin Resmi Pembangunan Rumah Ibadah Kelenteng ini Oleh Pemda Kab. Pesisir Selatan
3. Kembalikan Bangunan Rumah Ibadah Kelenteng ini sesuai izin dan fungsinya
4. Berikan keleluasan kepada tokoh masyarakat & Ninik mamak selingkup KAN Kec. Koto XI Tarusan untuk mengawaasi segala proses pembangunan yang ada di Kawasan Wisata Mandeh.
5. Tidak ada rumah Ibadah di Kab. Pesisir Selatan selain rumah ibadah Agama Islam
6. Meminta kepada DPRD Kab. Pesisir Selatan untuk segera melaksanakan Sidang Paripurna terkait "Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah"
7. Meminta Pemda Kab. Pessel, DPRD Kab. Pessel, Dinas dan OPD Kab. Pessel terkait untuk membuat pernyataan bersama secara bersama-sama terkait "Pembangunan Wisata yang Harmonis"
8. Meminta Bupati & Wakil Bupati Kab. Pessel untuk meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan pembangunan rumah ibadah kelenteng yang menyakiti hati masyarakat Kab. Pesisir Selatan.
9. Meminta Pemda Kab. Pessel untuk memberikan data investasi yang masuk tentang pembangunan dan pengembangan wisata Mandeh mulai dari Tahun 2021-2026 terkait besaran jumlah investasi dan jenis investasinya dalam bentuk apa.
10. Tunjukkan izin lingkungan pembangunan rumah ibadah kelenteng.
11. Tunjukkan kepada masyarakat 90 orang paling sedikit data jemaah bangunan rumah ibadah kelenteng
12. Tunjukkan kepada masyarakat 60 orang paling sedikit masyarakat setempat yang menyetujui pembangunan rumah ibadah kelenteng tersebut.
13. Meminta keseriusan Pemda Pessel dalam mewujudkan program "Nagari Mengaji" dengan tidak menurunkan gaji Guru TPQ dan memastikan tidak ada rumah Ibadah selain rumah ibadah agama Islam.
Dengan demikian, kejadian Kelenteng ini dapat menjadi refleksi diri bagi Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan sehingga kejadian ini adalah kejadian yang terakhir atas segala bentuk kekeliruan dan kekhilafan yang pernah dilakukan oleh Pemda. Ini menjadi pelajaran yang seius bagi Pemda Kabupaten Pesisir Selatan dalam menentukan arah kebijakan dan melakukan pengambilan keputusan pembangunan untuk dimasa yang akan datang. Hari ini, PPNI Sumbar Periode 2024-2026 perlu juga mengingatkan terkait tiga (3) Raperda yang dikebut pembahasannya di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, jikalau tujuan Raperda ini adalah untuk tujuan investasi maka kami sarankan kepada Pemda Pessel dan DPRD Pessel betul-betul dapat membahasnya secara mendalam dengan mengikutsertakan sektor hukum, tenaga ahli, akademisi dan pihak terkait yang betul-betul memahami rancangan disetiap Raperda tersebut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar