PADANG PANJANG– Kabar baik bagi masyarakat dan klien pemasyarakatan di wilayah Padang Panjang. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi kini hadir lebih dekat dengan meresmikan gerai layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Padang Panjang pada Senin (04/05/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat sekaligus mendekatkan akses layanan pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan bagi klien pemasyarakatan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Bukittinggi.
Prosesi peresmian ditandai melalui pengguntingan pita Pos Bapas di MPP yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat Kunrat Kasmiri didampingi Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis, Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi Maprimal Mayandi Maldi, Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang Novri Abbas dan sejumlah kepala OPD dan jajaran Ditjenpas Sumbar.
Kunrat Kasmiri menjelaskan bahwa Pos Bapas ini berfungsi sebagai jembatan layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menyelesaikan masa hukuman di Lapas maupun Rutan.
"Hadirnya Pos Bapas di Padang Panjang membuat klien pemasyarakatan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bukittinggi. Bahkan, mereka yang berasal dari luar daerah pun bisa melapor di gerai MPP ini," ujar Kunrat.
Layanan ini sangat krusial karena mantan narapidana masih harus menjalani tahapan pembimbingan dan pengawasan agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. Gerai di Padang Panjang ini merupakan pos layanan kedua di Sumatera Barat setelah MPP Payakumbuh.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyambut hangat kolaborasi ini. Menurutnya, kehadiran MPP memang didesain untuk memangkas birokrasi dan mempermudah urusan administrasi masyarakat.
"Tugas pemerintah daerah adalah mempermudah layanan. Urusan yang dulunya memakan waktu lama atau terkendala jarak, sekarang cukup tuntas di MPP," ungkapnya. Beliau juga mengajak lembaga vertikal lainnya untuk turut membuka gerai layanan di lokasi tersebut.
Selain peresmian kantor layanan, acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemko Padang Panjang. Kesepakatan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi pembinaan yang lebih humanis dan edukatif bagi pelanggar hukum, khususnya anak-anak, di wilayah Padang Panjang.(Qn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar