Notification

×

INDEKS BERITA

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Padang Rp436 Juta, Pembinaan Atlet Jadi Korban

25/06/2026 | 18:05 WIB Last Updated 2026-06-25T11:05:04Z

Padang - Dunia olahraga Kota Padang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat mengungkap temuan penggunaan dana hibah KONI Kota Padang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp436.416.000 pada Tahun Anggaran 2025.


Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan dana hibah KONI Kota Padang yang menerima total anggaran sebesar Rp5.870.337.000 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang.


Dalam laporan itu, auditor menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan hibah, mulai dari penggunaan dana hibah untuk menutupi temuan pemeriksaan sebelumnya, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga adanya kuitansi yang tidak didukung bukti penerimaan yang memadai.


Salah satu temuan terbesar adalah penggunaan dana hibah tahun berjalan sebesar Rp300.600.000 untuk melakukan pengembalian kerugian atas temuan pemeriksaan sebelumnya. Dana tersebut disetorkan ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 01/Dispora/V/2025 sebesar Rp245.600.000 dan STS Nomor 04/Dispora/V/2025 sebesar Rp55.000.000.


Menurut BPK, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan proposal hibah yang telah disetujui. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan kegiatan cabang olahraga justru digunakan untuk menutup kewajiban pengembalian temuan masa lalu.


Temuan lain muncul pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) KONI Kota Padang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp110 juta. Auditor hanya menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp57.643.500.


Selain itu, terdapat klaim biaya transportasi cabang olahraga sebesar Rp18.900.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp10.050.000 yang didukung tanda tangan penerima. Sisanya sebesar Rp8.850.000 berasal dari puluhan kuitansi tanpa tanda tangan dari 27 cabang olahraga.


Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah Ketua Panitia Musyorkot berinisial FS menyampaikan kepada auditor bahwa dirinya hanya dipinjam namanya sebagai ketua panitia. FS mengaku tidak pernah menyusun maupun mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.


BPK juga menemukan penggunaan dana transportasi pengurus harian sebesar Rp22,5 juta yang dicairkan tanpa tanda tangan Wakil Bendahara Umum KONI. Saat proses klarifikasi berlangsung, pihak yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.


Tak hanya itu, bantuan hibah sebesar Rp10 juta kepada cabang olahraga gulat untuk mengikuti kualifikasi SEA Games juga tidak ditemukan bukti pertanggungjawaban yang memadai.


Sejumlah temuan lain turut mencakup pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran ganda pada beberapa kegiatan olahraga, serta pengeluaran yang tidak didukung bukti administrasi yang lengkap.


BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang sebagai pihak yang menyalurkan sekaligus melakukan verifikasi penggunaan dana hibah. Auditor menilai berbagai kejanggalan administrasi tersebut seharusnya dapat dideteksi lebih awal sebelum laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan dana hibah olahraga di Kota Padang. Berbagai pihak kini mendorong agar dilakukan tindak lanjut menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.


Dana hibah yang menjadi objek temuan tersebut merupakan dana publik yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah. Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi serta menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi dari Pengurus KONI Kota Padang, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, maupun pihak-pihak terkait lainnya masih terus diupayakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update