PADANG – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kepentingan operasional kapal di kawasan Teluk Bayur kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan praktik pengumpulan, penampungan, hingga pendistribusian solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Detak Sumbar News, solar bersubsidi diduga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diangkut menuju sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Padang–Painan, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Di lokasi tersebut, solar bersubsidi diduga dipindahkan dari jeriken ke sejumlah tangki penampungan berkapasitas besar sebelum selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur. Dugaan aktivitas tersebut diperkuat dengan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan keberadaan tangki fiber, baby tank, serta puluhan jeriken yang diduga digunakan dalam proses penampungan BBM.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM bukan merupakan kejadian baru. Menurut mereka, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan dilakukan secara berulang.
“Kendaraan yang membawa jeriken sering keluar masuk ke lokasi itu. Aktivitasnya sudah cukup lama terlihat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan keterlibatan jaringan tertentu hingga indikasi adanya oknum aparat yang disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi dari pemerintah. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat mengganggu distribusi BBM subsidi dan mengurangi ketersediaan bagi sektor-sektor yang menjadi prioritas penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Detak Sumbar News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar