Padang - Dugaan praktik peredaran narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIA Muaro Padang mulai terungkap setelah pihak lapas melakukan razia internal pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kalapas bersama jajaran petugas dilaporkan menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga baru saja digunakan di salah satu kamar hunian warga binaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil penelusuran awal mengarah kepada seorang warga binaan berinisial FI (28) yang diduga sebagai pemilik alat hisap tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul narkotika yang diduga digunakan.
Dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan pada 9 Mei 2026, dugaan kemudian mengarah kepada seorang narapidana berinisial FMS (25) yang menghuni kamar B7. Dalam keterangannya, FMS disebut diduga mengakui memperoleh sabu dari luar lapas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan jalur masuk narkotika ke dalam lapas dilakukan melalui modus penyamaran paket belanja daring atau online shop. Paket tersebut diduga dikemas menyerupai kiriman biasa, lengkap dengan resi dan identitas penerima sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat melewati proses pemeriksaan.
Pada resi paket yang dimaksud, tercantum nama penerima dengan inisial DIMXXXXXXX. Temuan ini kemudian menjadi bagian dari pendalaman internal yang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan barang masuk ke dalam lapas.
Selain itu, FMS diketahui merupakan salah satu tamping atau tahanan pendamping yang bertugas membantu petugas pemasyarakatan dalam berbagai aktivitas pembinaan dan pengawasan di lingkungan lapas. Dalam keterangannya, FMS juga disebut mengaku menerima perintah terkait penerimaan paket tersebut dari seseorang berinisial DMS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas.
Keterangan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses pendalaman internal dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa proses penerimaan paket diduga tidak hanya terjadi satu kali. Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan serta memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap barang yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Padang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Lapas Muaro Padang maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi yang berkembang. Masyarakat pun menantikan klarifikasi resmi agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar