Notification

×

INDEKS BERITA

Kadis Koperindag Pesisir Selatan Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Pabrik Gambir Rp13 Miliar

22/06/2026 | 22:02 WIB Last Updated 2026-06-22T15:02:50Z

PESISIR SELATAN – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan, Afriman Julta, diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait proyek Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Gambir di Kecamatan Sutera.


Berdasarkan pantauan di lingkungan Kantor Kejaksaan, Rabu (17/6/2026), Afriman Julta terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proyek yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat Pesisir Selatan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna mendalami pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.


Proyek pembangunan Sentra IKM Pengolahan Gambir yang berlokasi di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga memiliki persoalan dalam pengadaan alat produksi yang nilainya mencapai sekitar Rp13 miliar. Dugaan markup anggaran yang mencuat kala itu turut menarik perhatian aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga pengawas.


Sejumlah sumber menyebutkan, penyidik saat ini masih menelusuri berbagai aspek pelaksanaan proyek guna memastikan seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Salah seorang petani gambir di Kecamatan Sutera, Suhur (53), berharap proses penyelidikan yang dilakukan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.


“Pabrik gambir ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan perekonomian petani, khususnya komoditas gambir di Pesisir Selatan. Karena itu, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan pekerjaan, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan pabrik pengolahan gambir diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.


Pemeriksaan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan permasalahan proyek Sentra IKM Pengolahan Gambir di Kecamatan Sutera.


Dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Afriman Julta membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus).


“Ya, saya tengah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan,” ujarnya singkat.


Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pabrik gambir senilai Rp13 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Sari Teknindo Perkasa dan telah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) pada 13 Desember 2023.


Sementara itu, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan berbagai informasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendalami pelaksanaan proyek tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update