PADANG PARIAMAN – Sebuah bangunan liar yang berdiri di kawasan fly over Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga digunakan sebagai lokasi pengumpulan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar ilegal. Keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan karena berada di jalur nasional yang merupakan akses utama menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Pantauan di lapangan pada Sabtu malam, 4 April 2026 sekitar pukul 21.51 WIB, menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Meski hanya diterangi lampu seadanya, aktivitas yang berlangsung terlihat jelas dari badan jalan.
Keesokan harinya, Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, lokasi yang sama tampak semakin terbuka. Sebuah mobil box Colt Diesel berwarna kuning terlihat terparkir di dekat bangunan yang diduga menjadi bagian dari aktivitas distribusi BBM tersebut.
Bangunan sederhana itu berdiri di sisi jalan lintas barat Sumatera tanpa pagar pengaman dan diduga tanpa izin resmi. Di dalamnya terlihat puluhan jerigen yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan bakar solar. Penempatan jerigen dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko kebakaran.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurutnya, mobil tangki BBM berwarna merah diduga kerap berhenti di lokasi tersebut.
“Ini bukan kejadian baru. Sudah sering terjadi. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Padahal ini jelas berbahaya,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, beredar informasi bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang warga sipil berinisial ASP. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Keberadaan bangunan liar beserta aktivitas yang diduga berlangsung di dalamnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum. Sorotan pun mengarah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman sebagai penegak peraturan daerah, serta aparat kepolisian setempat yang memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana.
Dari aspek hukum, aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, keberadaan bangunan tanpa izin di atas atau di sekitar fasilitas umum juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan tata ruang. Jika terbukti menimbulkan ancaman keselamatan, pelanggar juga dapat dikenakan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi bahaya bagi pengguna jalan. Mengingat lokasi berada di kawasan strategis dengan arus lalu lintas yang padat, keberadaan penampungan BBM tanpa standar keamanan dinilai dapat menimbulkan risiko serius apabila tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman, Polsek Batang Anai, maupun pihak yang disebut dalam informasi lapangan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar