Notification

×

INDEKS BERITA

Warga Kota Solok Laporkan Dugaan Ijazah Paket C Tidak Sah ke Polda Sumbar

04/06/2026 | 16:17 WIB Last Updated 2026-06-04T09:23:29Z

 


PADANG – Dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Paket C setara SMA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat pada Rabu (3/6/2026) malam.


Laporan tersebut diajukan oleh Madra Indriawan, warga Kota Solok, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/140/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang diterima sekitar pukul 21.37 WIB.


Dalam laporannya, Madra melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlapor dalam perkara tersebut adalah Tasman Putra.


Menurut uraian laporan, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika pelapor meminta bantuan seorang saksi bernama Yonder WF Alvarent untuk menelusuri informasi terkait ijazah Paket C milik terlapor. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga dokumen ijazah Paket C atas nama Tasman Putra yang berasal dari tahun berbeda, yakni tahun 2018, 2020, dan 2021.


Pelapor menyebutkan bahwa ijazah tahun 2018 ditemukan di Kampus STIA LPPN Padang, sementara dokumen tahun 2020 ditemukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan dokumen tahun 2021 diperoleh dari PKBM Farila Ilmi.


Keberadaan tiga dokumen ijazah Paket C tersebut menimbulkan kecurigaan pelapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian pada dokumen-dokumen tersebut. Pelapor juga mengaku menerima informasi bahwa terlapor diduga tidak pernah mengikuti proses pembelajaran di PKBM Farila Ilmi yang disebut sebagai salah satu penerbit dokumen dimaksud.


Untuk memastikan informasi tersebut, pelapor kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Padang. Berdasarkan keterangan pelapor, hasil konfirmasi menunjukkan adanya dugaan perbedaan data antara dokumen yang ditemukan dengan data yang tercantum dalam sistem Dapodik.


Atas dasar temuan dan informasi tersebut, pelapor memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Tasman Putra terkait laporan yang diajukan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Fitrya S)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update