Notification

×

INDEKS BERITA

Polsek Lubuk Kilangan Gagalkan Dugaan Penimbunan Biosolar Bersubsidi di Bandar Buat Padang

01/06/2026 | 21:26 WIB Last Updated 2026-06-01T14:26:05Z

PADANG – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang pria beserta sejumlah barang bukti.


Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi.


“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” ujar Wadhi.


Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.


Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Melihat adanya dugaan tindak pidana, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.


Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji; A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; dan F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.


Menurut Wadhi, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.


Selain para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM bersubsidi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar, satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB, serta tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi Biosolar.


Petugas juga mengamankan satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.


Polisi menduga para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


“Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp100 juta,” kata Wadhi.


Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update