PADANG – Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang pendidikan dengan terdakwa Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri pada Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi bernama Febi yang memberikan keterangan terkait proses pengurusan ijazah di PKBM Farila Ilmi.
Hj Amaniarty yang berstatus terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penerbitan ijazah tanpa hak. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting No. 30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa selaku penyelenggara pendidikan diduga telah memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional.
Di hadapan majelis hakim, Febi menjelaskan bahwa dirinya saat itu sedang mencari pekerjaan dan membutuhkan ijazah. Ia mengaku diperkenalkan oleh seseorang bernama Yendra yang disebut membantu menjembatani proses pengurusan dokumen tersebut.
"Saya sedang mencari pekerjaan. Kemudian ada seseorang yang membantu menjembatani pengurusan pembuatan ijazah. Namanya Yendra," ujar Febi dalam persidangan.
Menurut keterangannya, sekitar dua hari setelah proses pengurusan dilakukan, ia menerima informasi bahwa ijazah yang diurusnya telah selesai dan dapat diambil langsung di kantor PKBM Farila Ilmi.
Namun, saat datang ke lokasi untuk mengambil dokumen tersebut, Febi mengaku belum sempat menerima ijazah secara lengkap karena petugas kepolisian datang melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Saat saya datang ke kantor PKBM Farila Ilmi untuk mengambil ijazah, polisi datang melakukan penyelidikan. Ibu Hj Amaniarty kemudian dibawa ke Polda Sumbar, dan saya juga dimintai keterangan," tuturnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Fitrya S)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar