Notification

×

INDEKS BERITA

Dugaan ODOL Truk Batu Bara PT SAE Tuai Sorotan, Masyarakat Minta KPK dan Polda Bertindak

02/07/2026 | 11:28 WIB Last Updated 2026-07-02T04:28:29Z

 


Padang, Sumatera Barat – Dugaan pelanggaran penggunaan jalan oleh truk pengangkut batu bara menuju PLTU Teluk Sirih kembali menjadi sorotan. Masyarakat menuding truk tronton milik PT SAE yang mengangkut batu bara dengan muatan sekitar 40 ton melintas di dua titik yang disebut memiliki pembatasan beban, yakni Jembatan Bailey darurat di ruas Padang–Painan KM 18+400 serta jalan kelas III pada jalur wisata Bungus Teluk Kabung menuju Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan.

Warga menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan pengumuman Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tertanggal 26 Juni 2026 yang menetapkan batas maksimal kendaraan yang melintasi Jembatan Bailey sebesar 25 ton. Sementara itu, jalan kelas III disebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan daya dukung sekitar 8 ton.

Masyarakat khawatir kendaraan bermuatan berat dapat mempercepat kerusakan infrastruktur. Jembatan Bailey yang bersifat sementara dikhawatirkan mengalami gangguan konstruksi sebelum pembangunan jembatan permanen selesai. Selain itu, jalur wisata Bungus–Mandeh disebut berpotensi mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga mempertanyakan alasan pengangkutan batu bara masih menggunakan jalur darat. Menurut mereka, PLTU Teluk Sirih telah memiliki fasilitas dermaga sehingga pengangkutan melalui jalur laut dinilai lebih layak.

"Kami mempertanyakan mengapa truk bermuatan besar masih bisa melintas, padahal sudah ada pengumuman resmi mengenai pembatasan tonase. Jika aturan itu benar berlaku, seharusnya ada pengawasan yang ketat," ujar seorang tokoh masyarakat Bungus, Rabu (1/7/2026).

Dalam pernyataannya, masyarakat juga menduga adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum sehingga kendaraan bermuatan berat dapat melintasi jalur tersebut. Namun hingga kini dugaan tersebut belum disertai pembuktian hukum dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang dituding.

Warga menilai apabila infrastruktur mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut, maka biaya perbaikannya berpotensi dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah, sehingga dinilai merugikan keuangan negara.

Atas dasar itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengusut dugaan kongkalikong antara oknum di lingkungan PUPR Sumatera Barat dengan PT SAE apabila ditemukan bukti pelanggaran. Kedua, mendesak Polda Sumatera Barat bersama Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan melalui portal timbang dan razia kendaraan ODOL secara konsisten. Ketiga, meminta Gubernur Sumatera Barat mengevaluasi penggunaan jalur darat untuk angkutan batu bara dan mempertimbangkan pemanfaatan jalur laut melalui dermaga PLTU Teluk Sirih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SAE maupun instansi PUPR Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update