Notification

×

INDEKS BERITA

GMM-SM Akan Gelar Aksi di Polda Sumbar dan Kejati, Desak Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp34 Miliar

20/07/2026 | 22:56 WIB Last Updated 2026-07-20T15:57:01Z

 


PADANG – Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Mapolda Sumatera Barat, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam surat pemberitahuan bernomor 112/SPA/GMM/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Padang melalui Intelkam Polresta Padang, GMM-SM menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Sumatera Barat.

Koordinator aksi, M. Fadli HSB, menyebut aksi tersebut mengusung tema "Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Korupsi dan Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Aparat Penegak Hukum."

Dalam pernyataan sikapnya, GMM-SM mengecam segala bentuk praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, intimidasi, penyekapan, maupun tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan aparat penegak hukum. Mereka juga menolak segala bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum dan menuntut proses hukum yang transparan, profesional, independen, serta bebas dari konflik kepentingan.

Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Polda Sumatera Barat membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan aliran dana perkara korupsi senilai Rp34 miliar yang menurut mereka perlu diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum. Selain itu, massa juga meminta Bidang Propam Polda Sumbar memeriksa apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

GMM-SM juga meminta agar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum mengungkap identitas pihak yang terlibat serta melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain isu dugaan korupsi, massa aksi turut menyoroti dugaan penyekapan, intimidasi, dan penjemputan paksa terhadap mahasiswa yang mereka sebut melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Mereka mendesak Jaksa Agung RI melakukan pemeriksaan serta meminta Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM melakukan investigasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun hak asasi manusia.

Dalam tuntutan lainnya, GMM-SM meminta Kejaksaan Negeri Padang membuka secara transparan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk informasi yang menurut mereka berkembang mengenai dugaan aliran dana dan dugaan pemberian sebuah kendaraan kepada oknum aparat, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Aksi tersebut, menurut panitia, akan diikuti sekitar 50 peserta dengan perlengkapan berupa mobil komando, pengeras suara, spanduk, serta atribut aksi lainnya.

Dalam surat pemberitahuan itu, GMM-SM juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, serta ketentuan mengenai kode etik Polri dan jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, maupun Kejaksaan Negeri Padang terkait tuntutan yang disampaikan GMM-SM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update