PADANG – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode galian lubang atau underground/shaft mining tradisional di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di kawasan sekitar Muara Labuh itu diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap kawasan perbukitan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut berlangsung secara terbuka. Sejumlah pihak menduga terdapat keterlibatan pemilik lahan yang memfasilitasi kegiatan penambangan. Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah seorang pemilik lahan berinisial Enrik.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai tuduhan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI dilakukan dengan membuka lubang vertikal berkedalaman belasan hingga puluhan meter. Material yang diduga mengandung emas kemudian diolah menggunakan mesin penyemprot air (dompeng) dan disaring dengan karpet sintetis sebelum hasilnya diperjualbelikan.
Selain itu, praktik tersebut juga diduga melibatkan sistem pendanaan dan pembagian hasil yang melibatkan operator, penyedia alat, pemodal, hingga pihak yang menyediakan lahan. Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi maraknya aktivitas PETI di Sumatera Barat, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
"Tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, dan menyentuh seluruh rantai kejahatan, mulai dari operator lapangan, pemodal hingga pihak yang terbukti memfasilitasi aktivitas tersebut," tegas Kapolda dalam keterangan resminya.
Kapolda menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga akan dikembangkan hingga mengungkap aktor intelektual, pemodal, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal apabila didukung alat bukti yang cukup.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan, longsor, maupun korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tim kepolisian terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik rawan PETI di Solok Selatan. Aparat juga menginventarisasi berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk pihak berinisial Enrik. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar