PAYAKUMBUH – Meski kasus dugaan perundungan di ICBS Payakumbuh disebut telah diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak terkait, polemik baru justru muncul di tengah masyarakat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan Humas ICBS serta kebijakan sekolah yang menerima kembali seorang siswa yang sebelumnya telah dinyatakan diberhentikan atau drop out (DO).
Sorotan pertama muncul setelah Humas ICBS, Soni, melalui akun TikTok pribadinya menyatakan bahwa "tidak ada kasus perundungan" di sekolah tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet mengenai isu yang sempat ramai diperbincangkan.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan kebijakan sekolah yang menerima kembali siswa yang sebelumnya telah resmi diberhentikan. Proses penerimaan kembali tersebut dinilai dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik sehingga memunculkan berbagai spekulasi.
Tidak hanya itu, sikap pihak sekolah yang belum memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan mengenai kedua persoalan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya. Sebagai lembaga pendidikan, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya informasi yang simpang siur.
"Tidak ada masalah dengan penyelesaian yang damai. Yang kami soroti adalah pernyataan publik yang tidak sesuai fakta di lapangan, dan proses penerimaan siswa DO yang dilakukan diam-diam. Seharusnya humas menjadi jembatan komunikasi, bukan menutup ruang diskusi," ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Jumat (24/7/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk segera melakukan pengawasan terhadap ICBS. Dinas diminta turun langsung guna mengevaluasi penerapan aturan sekolah, sistem pengawasan terhadap peserta didik, serta mekanisme keterbukaan informasi kepada publik.
Menurut masyarakat, langkah tersebut penting agar standar perlindungan anak di lingkungan pendidikan benar-benar diterapkan secara optimal dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kami berharap Dinas hadir untuk memastikan setiap sekolah menjalankan standar perlindungan anak dengan baik," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ICBS Payakumbuh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan humas maupun kebijakan penerimaan kembali siswa yang sebelumnya telah diberhentikan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan narasumber. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi, yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar