Notification

×

INDEKS BERITA

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam SPMB 2026 Sumbar, Validasi Prestasi dan Akses Disabilitas Jadi Sorotan

22/07/2026 | 13:19 WIB Last Updated 2026-07-22T06:19:32Z

PADANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Barat mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Hasil pengawasan lapangan menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam proses seleksi, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas.

Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan langsung di sejumlah sekolah, termasuk pengawasan pelaksanaan SPMB jenjang SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan.

"Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi," ujar Adel.

Menurutnya, mekanisme validasi yang saat ini dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap sertifikat prestasi yang diajukan calon murid. Kondisi tersebut dinilai menambah beban administrasi sekaligus membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Padahal, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, validasi dokumen prestasi semestinya dilakukan oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi langsung oleh kementerian guna menjamin keseragaman standar penilaian.

Selain jalur prestasi akademik, Ombudsman juga menyoroti penggunaan sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam sebagai syarat pada jalur prestasi non-akademik.

Adel menilai belum adanya sistem verifikasi yang terstandar terhadap kualitas maupun keabsahan sertifikat tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi. Selama ini, pengujian hafalan Al-Qur'an umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tujuan.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid. Dalam beberapa sampel, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum pada surat keterangan dengan nilai yang terdapat pada rapor asli peserta didik.

Temuan tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap seluruh dokumen akademik yang menjadi dasar seleksi penerimaan murid baru.

Pengawasan Ombudsman juga menyoroti akses pendidikan bagi calon murid penyandang disabilitas. Berdasarkan laporan masyarakat, masih terdapat kendala bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi dalam SPMB SMA Negeri di Sumatera Barat.

Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB.

Selain belum optimalnya akses, Ombudsman juga menilai belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam kuota minimal 30 persen jalur afirmasi menyebabkan hak kelompok tersebut belum terpenuhi secara maksimal.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, terutama pada jalur prestasi dan afirmasi penyandang disabilitas.

Ombudsman juga meminta agar proses validasi dan kurasi dokumen prestasi dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana diamanatkan regulasi, serta menetapkan kuota khusus bagi penyandang disabilitas agar proses penerimaan murid baru benar-benar berlangsung secara objektif, inklusif, adil, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 telah berjalan sesuai petunjuk teknis dan tidak terdapat praktik siswa titipan.

"Tahun ini tidak ada siswa titipan. Seluruh calon siswa diterima sesuai petunjuk teknis dan sistem yang berlaku," tegas Habibul.

Ia menjelaskan, sistem penempatan berdasarkan domisili diterapkan untuk memberikan rasa keadilan sekaligus mengurangi beban biaya transportasi yang harus ditanggung siswa setiap hari.

Habibul juga menilai praktik siswa titipan tidak mendukung pembentukan karakter peserta didik karena berpotensi menciptakan ketergantungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat memastikan seluruh peserta didik diterima berdasarkan ketentuan, kemampuan, dan prestasi yang dimiliki tanpa adanya perlakuan khusus dari pihak mana pun.

Menurut Habibul, keberhasilan siswa selama menempuh pendidikan di SMA maupun SMK akan menjadi bekal penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Hingga saat ini, sekitar 15 ribu lulusan SMA/SMK di Sumatera Barat dilaporkan telah diterima di berbagai perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update