KERINCI – Proyek Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao di Kabupaten Kerinci, Jambi, dengan nilai anggaran sekitar Rp12,9 miliar menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI itu diduga diwarnai berbagai persoalan, mulai dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal hingga dugaan pelanggaran terhadap tata kelola pelaksanaan proyek.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim gabungan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi bersama Komunitas Rakyat Anti Korupsi Jambi (KRAK-J) melakukan investigasi lapangan pada akhir Juni 2026 di lokasi proyek yang berada di Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan kedua organisasi tersebut, di lokasi proyek ditemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menyuplai BBM bagi tiga unit alat berat milik kontraktor pelaksana, PT Donjen Mas. Mereka menduga BBM tersebut merupakan hasil langsiran dari SPBU dan digunakan untuk operasional proyek.
Dalam keterangannya, tim investigasi juga menyebut adanya pengakuan dari seseorang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan bernama Rangga terkait asal pasokan BBM. Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Aktivis menilai, apabila dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan pemanfaatan BBM.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM, tim investigasi juga menyoroti pemasangan papan informasi proyek yang disebut hanya dipaku pada batang pohon hidup. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan standar pelaksanaan proyek pemerintah, mengingat dalam pekerjaan persiapan umumnya telah dialokasikan anggaran untuk pemasangan papan proyek dengan konstruksi yang memadai.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari BWSS VI selaku pemilik proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun konsultan pengawas, CV Bintang Sembilan Konsultan, dalam memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan administratif.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari BWSS VI, PT Donjen Mas, maupun pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan tersebut agar diperoleh kepastian hukum serta memastikan pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan uang negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar