Rengat, – Upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan. Hal itu menyusul belum adanya tanggapan dari pihak manajemen SPBU Nomor 14.293.134 di Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, setelah mencuat pemberitaan investigasi mengenai dugaan penyalahgunaan Bio Solar dan Pertalite bersubsidi.
Berdasarkan tindak lanjut Tim Redaksi Basmi Nusantara, upaya konfirmasi resmi yang dilakukan kepada pihak pengelola SPBU sebagai bentuk pemberian hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum memperoleh respons. Bahkan, nomor kontak yang sebelumnya digunakan untuk menghubungi pihak pengelola maupun perwakilan manajemen dilaporkan tidak lagi aktif saat dihubungi redaksi.
Menurut Redaksi Basmi Nusantara, tidak adanya tanggapan dari pihak manajemen menimbulkan perhatian publik, mengingat sebelumnya muncul dugaan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan tangki modifikasi di lokasi SPBU tersebut.
Menyikapi belum adanya klarifikasi dari pihak pengelola, Pimpinan Redaksi Basmi Nusantara, Nando Saputra Gulo, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan beserta dokumentasi dan bukti lapangan kepada Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai bentuk koordinasi agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, pihaknya juga berharap jajaran Polres Indragiri Hulu bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa rekaman CCTV SPBU, serta mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan hak masyarakat ekonomi lemah. Jika pihak manajemen SPBU 14.293.134 terus memilih bungkam, biar aparat penegak hukum dan pihak PT Pertamina Patra Niaga yang berbicara menggunakan instrumen regulasi dan sanksi tegas," tegas Nando Saputra Gulo kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Redaksi Basmi Nusantara menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Di sisi lain, redaksi juga menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pemilik maupun manajemen SPBU Nomor 14.293.134 di Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berkeinginan memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun manajemen SPBU yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang diberitakan. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar