Notification

×

INDEKS BERITA

AKTIVITAS TAMBANG EMAS ILEGAL DI PADANG LAWEH SELATAN, KAB. SIJUNJUNG-SUMBAR SEMAKIN MERAJALELA

04/08/2026 | 22:54 WIB Last Updated 2026-08-04T15:54:10Z

 


Sumbar -- Aktivitas Tambang emas secara ilegal (Ilegal Mining) di wilayah Pilaweh Jorong Sungai gemuruh Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat terjadi pada hari Jum'at tanggal 05 September 2025 sampai saat sekarang ini.


Setelah dilakukan investigasi oleh tim awak media, masyarakat setempat sudah sangat resah dengan adanya tambang emas ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan ditengah masyarakat.  


Tambang emas ilegal tersebut menggunakan 2 alat berat Excavator dengan merk Komatsu dan Hitachi, 3 unit mesin Dompeng beserta kapal.


Masyarakat setempat sudah berupaya menyampaikan kepada penambang agar segera menghentikan aktivitas tambang, mengingat kerusakan lingkungan dan penggunaan Mercuri yang berdampak pada sumber air di tengah masyarakat.


Akibat dan dampak yang terjadi ditengah masyarakat, Ermansyah beserta kaum suku Tobo mentari alam yang merupakan masyarakat setempat bersama Kuasa Hukum resmi melaporkan para pelaku tambang emas ilegal tersebut ke Polda Sumbar.


Langkah hukum ini ditempuh lantaran Pelapor menilai aktifitas tambang emas sudah sangat mengganggu dan merusak lingkungan persawahan, ladang dan sumber air bagi masyarakat, kuat dugaan kegiatan tambang tersebut dilakukan secara ilegal  tanpa mengantongi iup.


Dalam pelaporan tersebut tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumentasi tambang dan buktibukti awal serta sejumlah dokumen pendukung yang diklaim sebagai bukti kuat adanya aktifitas tambang ilegal di daerah tersebut  ke Polda Sumbar pada hari Senin 03 Agustus 2026.


"Kami telah menyerahkan bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumbar dan jajarannya untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, mengingat dan menimbang agar dikemudian hari tidak terjadi konflik antar masyarakat akibat dampak tambang emas ilegal tersebut" ujar Kuasa Hukum  pelapor, Roni setiawan S.H., CMed, dalam keterangan tertulisnya.


Pihak kuasa Hukum mendesak Polda Sumbar untuk segera memproses laporan sesuai aturan dan UU yang berlaku dan segera menindak pelaku tambang emas ilegal mengingat komitmen Kapolda terkait keberadaan Peti di wilayah sumatera barat


Anggota tim kuasa hukum lainnya, Adek putra, S.H, berharap laporan yang telah dilayangkan dapat segera direspons oleh lembaga penegak Hukum tersebut


"Kami berharap Polda segera bertindak dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tutup Adek.


Dalam laporan tersebut Ermansyah dan kaum suku Tobo mentari alam selaku pemilik lahan sangat dirugikan dalam aktivitas tambang emas ilegal ini:

" objek tambang emas ilegal tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan kami kaum suku Tobo mentari alam, tiba-tiba pada tanggal 05 September 2025 alat berat excavator sudah masuk ladang dan sawah kami, mereka juga sudah merusak ratusan tanaman, sawah, 3 Unit pondok dan 1 kandang kerbau yang merupakan sumber kehidupan bagi kaum kami" Ujar Ermansyah selaku Pelapor.


*Tim Alminangkabawi*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update