PADANG – Pembangunan Proyek Flyover Panorama I Sitinjau Lauik kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, muncul dugaan adanya kendaraan tangki yang mengantarkan bahan bakar minyak (BBM) ke area proyek menggunakan BBM bersubsidi. Dugaan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah warga yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah mobil tangki diduga melakukan pengiriman BBM ke lokasi proyek. Namun, hingga saat ini belum ada bukti resmi maupun keterangan dari instansi berwenang yang memastikan bahwa BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi atau diperoleh secara melanggar ketentuan.
Sejumlah warga berharap, serta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurut mereka, apabila BBM yang dipakai berasal dari subsidi pemerintah, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai regulasi pemerintah. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, diperlukan pemeriksaan administrasi, dokumen pengadaan, dan asal distribusi BBM untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana Proyek Flyover Panorama I Sitinjau Lauik maupun pihak pengangkut BBM terkait dugaan tersebut.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek serta pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan dari aparat penegak hukum bahwa telah terjadi pelanggaran, sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar