Notification

×

INDEKS BERITA

Dugaan Penyimpangan Proyek Pasar Dharmasraya Disorot, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,68 Miliar

04/08/2026 | 11:23 WIB Last Updated 2026-08-04T04:23:50Z

 


HARMASRAYA – Proyek Pembangunan Pasar Dharmasraya di Nagari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil investigasi serta dokumen yang diperoleh dari sumber yang disebut mengetahui proyek tersebut, terdapat indikasi ketidaksesuaian pekerjaan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3.680.246.138,07.


Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) skema multiyears dengan nilai pagu sekitar Rp84,7 miliar itu berada di bawah Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah (BPPW) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Sumatera Barat. Pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh PT Adhi Persada Gedung (APG), sedangkan pengawasan dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT Bentareka Cipta (BC).


Berdasarkan dokumen yang diterima, dugaan penyimpangan tersebut terbagi dalam dua kelompok utama, yakni dugaan pengurangan volume pekerjaan (volume reduction) serta dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


Temuan tersebut disebut berasal dari hasil audit kepatuhan pengadaan barang dan jasa yang menghitung potensi nilai penyimpangan mencapai Rp3,68 miliar. Namun demikian, nilai tersebut masih merupakan hasil temuan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas bangunan pasar yang dibangun untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Dharmasraya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS), PT Adhi Persada Gedung maupun PT Bentareka Cipta terkait dokumen dan dugaan tersebut.


Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update