Notification

×

INDEKS BERITA

Kejari Pesisir Selatan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Pungli di SMAN 3 Painan, Minta Inspektorat Sumbar Lakukan Pemeriksaan

04/08/2026 | 16:36 WIB Last Updated 2026-08-04T09:36:44Z

Painan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini memasuki babak baru. Kejari Pesisir Selatan secara resmi telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemeriksaan audit keuangan sekolah. Audit tersebut mencakup pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite sekolah, hingga iuran/sumbangan awal masuk sekolah guna menghitung potensi kerugian dan besaran dugaan pungli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Teguh Prayogi, S.H., M.H., dan Kasi Intel Andre Pratama Aldrin, S.H., membenarkan langkah koordinasi bersama pihak Inspektorat tersebut.

"Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan selama 14 hari ke depan. Meskipun demikian, sejumlah bukti dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami memohon masyarakat Sumbar untuk terus mengawal kasus ini karena kami bekerja murni berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel melalui saluran telepon seluler, Senin (3/8/2026).

Hasil audit pemeriksaan dari Inspektorat Sumbar nantinya akan menjadi bahan dan alat bukti penting bagi Kejari Pesisir Selatan dalam menuntaskan perkara yang sedang ditangani.

Awal Mula Kasus dan Rincian Biaya yang Dipersoalkan

Perkara ini resmi bergulir sejak awal Juni 2026 setelah dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN melalui tim kuasa hukum mereka ke Kejari Pesisir Selatan.

Beberapa rincian biaya yang dilaporkan dan dinilai memberatkan orang tua/wali murid antara lain:

Uang Masuk Asrama: Sekitar Rp7,9 juta.

Uang Seragam: Sekitar Rp1,08 juta.

Iuran Makan & Minum Asrama: Sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Selain tingginya besaran iuran, pelapor juga menyoroti masalah fasilitas asrama yang dinilai sangat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, salah satunya terkait krisis air bersih yang dialami para siswa.

Perkembangan Penyelidikan dan Tantangan Dokumen

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Pesisir Selatan telah memanggil dan memeriksa serangkaian saksi dari internal sekolah dan organisasi terkait. Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite, hingga Pengurus Koperasi SMAN 3 Painan.

Kendati proses berjalan, pihak Kejari sempat menyampaikan adanya kendala di lapangan, di mana pihak sekolah dinilai belum sepenuhnya kooperatif dalam menyerahkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Dukungan Penuh dari Advokat dan Masyarakat Peduli Pendidikan

Menanggapi perkembangan kasus ini, Tim Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan optimisme dan kepercayaannya terhadap kinerja Korps Adhyaksa Pesisir Selatan.

Pihaknya mengapresiasi kejelasan langkah hukum yang diambil oleh Kejari Pesisir Selatan dan siap memberikan bantuan penuh demi kelancaran proses hukum.

"Kami sangat percaya Kejari Pesisir Selatan akan bekerja secara baik, independen, dan profesional sesuai harapan masyarakat yang peduli akan keadilan pendidikan di Sumatera Barat. Kami siap menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dan mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas," tegas Ardy Rusyda.(Tim ASANTARA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update