Notification

×

INDEKS BERITA

Polresta Pekanbaru Terbitkan DPO Fahrul Rozzi, Dicari Terkait Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

14/08/2026 | 08:25 WIB Last Updated 2026-08-14T01:25:21Z

 


PEKANBARU — Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Fahrul Rozzi. DPO tersebut diterbitkan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan dokumen DPO Nomor: DPO//VII/2026/Sat Lantas, Fahrul Rozzi disebut berusia 35 tahun, berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia. Ia tercatat berprofesi sebagai sopir.

Dalam dokumen tersebut, Fahrul Rozzi disebut berdomisili di Perum Bakti Cipta Resident Blok Q 06, RT/RW 005/005, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Adapun ciri-ciri fisik yang tercantum dalam DPO yakni memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, rambut hitam dan pendek, warna kulit cokelat matang, serta bentuk tubuh tinggi besar.

Fahrul Rozzi dicari berkaitan dengan perkara yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/732/XI/2025 tanggal 16 November 2025.

Dalam dokumen DPO, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polresta Pekanbaru meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Fahrul Rozzi untuk membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. DPO tersebut memuat permintaan agar yang bersangkutan diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, atau diserahkan kepada Polresta Pekanbaru sesuai ketentuan hukum.

Informasi dapat disampaikan kepada Kanit Gakkum selaku penyidik, Ipda Ikhwanul Fajri, S.Psi, maupun penyidik dan penyidik pembantu Satlantas Polresta Pekanbaru sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi DPO.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Perlu ditegaskan, penerbitan DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya bermakna bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update