PESISIR SELATAN — Proyek pembangunan Jembatan Gantung Duku–Subarang Solok I di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan di lokasi yang diduga masih berlangsung meski masa pelaksanaan kontrak disebut telah berakhir.
Proyek tersebut diketahui memiliki Nomor Kontrak EP-01KSWQ6TPJY5SXKW8SE1EBMNW, dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Taman Karya Manggala.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 12 November 2025, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025–2026.
Pemantauan media di lokasi pada Kamis (30/7/2026) menemukan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas di area proyek.
Dari hasil pengamatan di lapangan, konstruksi jembatan tampak belum tersambung secara keseluruhan hingga ke sisi seberang sungai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak.
Selain itu, bagian abutment (ABT) jembatan masih terlihat tertutup lembaran tripleks. Kondisi tersebut secara kasat mata mengindikasikan masih terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Struktur penghubung menuju abutment di sisi seberang sungai juga belum terlihat tersambung secara keseluruhan.
Saat pemantauan berlangsung, media tidak menemukan keberadaan tim teknis, pelaksana lapangan maupun konsultan pengawas di lokasi. Beberapa pekerja yang ditemui juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak-pihak tersebut ketika dimintai keterangan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status pekerjaan proyek, terutama apabila masa pelaksanaan kontrak memang telah berakhir sementara pekerjaan fisik masih berlangsung.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan pada prinsipnya dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan sanksi tersebut tentunya perlu melihat dokumen kontrak, ketentuan perubahan waktu pelaksanaan apabila ada, serta status resmi pekerjaan dari pihak berwenang.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak terkait untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memang mengalami keterlambatan, mendapatkan perpanjangan waktu, atau terdapat ketentuan lain dalam kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan setelah tanggal yang semula ditetapkan.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor, Opukeniagara, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Yan Purwandi, S.T., M.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.3) BPJN Sumatera Barat. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait progres pekerjaan, status kontrak dan aktivitas proyek yang masih ditemukan di lapangan.
Media menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa hasil pemantauan lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi kontraktor, PPK, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar