Notification

×

INDEKS BERITA

SPBU Taruko Kalumbuk Diserbu Truk, Tambahan JBT 20 Persen Perlu Dibuktikan Dampaknya

13/08/2026 | 09:17 WIB Last Updated 2026-08-13T02:17:11Z

PADANG — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar kembali menjadi sorotan di Kota Padang, Sumatera Barat. Di SPBU 14.251.597 Taruko, kawasan Kalumbuk, antrean kendaraan yang didominasi truk pada Rabu (12/8/2026) terpantau mengular hingga sekitar 300 meter.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas distribusi BBM bersubsidi, terlebih penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kota Padang disebut telah mendapat tambahan sekitar 20 persen sejak awal Juli 2026.


Antrean panjang bukan hanya persoalan waktu tunggu bagi para sopir. Kondisi itu juga menyentuh persoalan kecukupan pasokan, kapasitas pelayanan SPBU, pola distribusi, pengawasan transaksi hingga ketepatan sasaran BBM bersubsidi.


Jika volume penyaluran telah ditambah, tetapi antrean masih terjadi dan bahkan mencapai ratusan meter, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.


Tambahan Kuota 20 Persen Perlu Dibuktikan Dampaknya


Pertamina sebelumnya menyebut kebutuhan BBM di Kota Padang mengalami peningkatan sejak Mei 2026. Kondisi itu antara lain dikaitkan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat dan adanya pergeseran sebagian pengguna BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.


Sejak awal Juli 2026, penyaluran JBT di Kota Padang kemudian disebut ditambah sekitar 20 persen dari kondisi normal.


Namun, tambahan volume tersebut belum sepenuhnya terlihat menyelesaikan persoalan di lapangan. Antrean di SPBU 14.251.597 Taruko menjadi salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian.


Pertanyaan yang kini penting dijawab adalah berapa volume Biosolar yang dialokasikan untuk SPBU tersebut sebelum dan sesudah penambahan kuota.


Selain itu, berapa kendaraan yang dilayani setiap hari, berapa rata-rata transaksi per kendaraan, serta bagaimana pola konsumsi pada jam-jam sibuk juga perlu dibuka agar masyarakat dapat melihat apakah tambahan kuota benar-benar telah mengikuti kebutuhan riil.


Publik tidak cukup hanya diberikan angka persentase penambahan. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap ketersediaan BBM dan panjang antrean di lapangan.


Sistem Marshaling dan Penambahan Operator Dievaluasi


Pertamina disebut telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurai antrean, di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menerapkan sistem marshaling serta menambah operator pelayanan.


Langkah tersebut pada prinsipnya dapat membantu mengatur arus kendaraan dan mempercepat pelayanan.


Namun, ketika antrean masih mengular hingga sekitar 300 meter, efektivitas sistem tersebut tentu layak dievaluasi, terutama pada periode dengan tingkat permintaan tinggi.


Apakah persoalannya murni karena tingginya permintaan, keterbatasan kapasitas pelayanan, pola kedatangan kendaraan yang bersamaan, atau terdapat faktor lain dalam rantai distribusi, menjadi hal yang perlu dijelaskan berdasarkan data.


Pengawasan Transaksi Biosolar Juga Perlu Dibuka


Persoalan Biosolar subsidi tidak hanya berkaitan dengan jumlah stok. Ketepatan sasaran dan ketepatan volume juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.


Pertamina sebelumnya menyebut telah memberikan sanksi pembinaan kepada sejumlah SPBU dan memblokir ribuan QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.


Di sisi lain, BPH Migas juga terus menyoroti potensi penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk ketidaksesuaian data kendaraan dengan QR Code serta dugaan modifikasi kendaraan untuk menampung atau menimbun Biosolar.


Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM subsidi harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari pasokan, penyaluran ke SPBU, transaksi hingga konsumen akhir.


Karena itu, antrean di SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk semestinya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi Biosolar di Kota Padang.


Pertamina dan BPH Migas Diminta Transparan


Pertamina, BPH Migas dan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai alokasi JBT Solar untuk Kota Padang dan distribusinya ke masing-masing SPBU, termasuk SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk.


Data mengenai pola penambahan 20 persen, realisasi penyaluran, hasil pengawasan transaksi, jumlah QR Code yang diblokir serta langkah konkret untuk mengatasi antrean juga penting diketahui masyarakat.


Apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara terukur sesuai aturan.


Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme distribusi telah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berbasis data mengenai penyebab antrean panjang tersebut.


Antrean sekitar 300 meter di SPBU Taruko Kalumbuk pada akhirnya menjadi cermin yang perlu dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan bahwa pasokan telah ditambah.


Redaksi tidak menuduh pengelola SPBU melakukan pelanggaran dan tidak menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa bukti. Namun, kondisi tersebut layak ditelusuri karena menyangkut BBM bersubsidi yang mendapatkan dukungan negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pertamina, pengelola SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk, BPH Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pihak terkait lainnya.


Laporan ini disusun berdasarkan kondisi antrean yang terpantau pada Rabu (12/8/2026) serta informasi mengenai penambahan penyaluran JBT di Kota Padang. Setiap dugaan yang masih membutuhkan pembuktian tidak dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.


Redaksi siap memuat klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update