Golobur – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Golobur kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memuat tuduhan terhadap Rohom, seorang oknum anggota dewan, ketua pemuda, serta menyebut H. Jhon Refita terkait dugaan kepemilikan alat berat.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar tersebut masih sebatas dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Video yang beredar memperlihatkan sebuah alat berat beroperasi di lokasi yang diduga merupakan kawasan pertambangan emas tanpa izin. Narasi dalam video juga memuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut disebut tetap berjalan. Namun demikian, seluruh klaim yang disampaikan dalam video masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Apabila benar terbukti terjadi kegiatan penambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila alat berat yang digunakan memanfaatkan BBM bersubsidi secara melawan hukum, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tidak hanya itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, atau kerusakan kawasan hutan, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana maupun kewajiban pemulihan lingkungan.
Beredarnya video yang menyebut sejumlah nama tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pendalaman informasi, serta penyelidikan secara profesional dan objektif. Penyebutan nama dalam sebuah video yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan, status perizinan, kepemilikan alat berat, penggunaan BBM, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam narasi video. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting guna menghindari berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Di sisi lain, setiap orang yang namanya disebut dalam video maupun pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum agar seluruh dugaan yang beredar dapat diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan kebenaran tuduhan terhadap siapa pun. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan.
Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Apabila terdapat klarifikasi resmi, data pendukung, maupun keterangan dari aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar