JAKARTA — Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan ketentuan baru dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Mulai 15 September 2026, konsumen diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik setelah melakukan pemindaian barcode atau kode QR Subsidi Tepat di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina Patra Niaga memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Sebelum diterapkan secara penuh, aturan ini telah melalui masa transisi, uji coba dan sosialisasi. Tahapan tersebut berlangsung hingga 14 September 2026. Selama masa transisi, pemeriksaan STNK dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan secara menyeluruh.
Pertamina Patra Niaga menegaskan, pemeriksaan STNK bukan untuk mengetahui atau memeriksa status pajak kendaraan milik konsumen. Pengecekan dilakukan semata-mata untuk mencocokkan identitas dan data kendaraan dengan kode QR pembelian BBM subsidi yang telah terdaftar.
Pencocokan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.
Dengan berakhirnya masa transisi, konsumen yang hendak membeli BBM jenis yang menjadi sasaran kebijakan tersebut harus memastikan membawa STNK fisik kendaraan yang sesuai dengan data pada sistem.
Apabila konsumen tidak dapat menunjukkan STNK saat melakukan transaksi, pembelian BBM subsidi tidak akan dilayani.
Pertamina mengimbau masyarakat yang telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat untuk memastikan data kendaraan dan kode QR yang digunakan sesuai serta selalu membawa dokumen kendaraan yang dipersyaratkan ketika melakukan pembelian BBM subsidi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar