Papua Barat Daya – Upaya memutus jalur peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya kembali dilakukan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Sorong melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan barang terlarang itu. Salah satu pihak yang kini menjalani proses hukum diketahui berinisial JRT.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengenai dugaan pengiriman sabu dari luar daerah menuju Sorong dengan menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Polisi bergerak memantau aktivitas di kawasan Pelabuhan Kota Sorong yang diduga menjadi salah satu titik masuk barang tersebut.
Langkah penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil. Petugas mengamankan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan paket narkotika tersebut. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap badan dan barang bawaan yang dibawa oleh pihak yang diamankan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 24,64 gram.
Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang tengah ditelusuri penyidik.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan proses pengiriman maupun komunikasi, yakni satu tas ransel berwarna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara lebih terang bagaimana narkotika tersebut dikirim, dari mana asalnya, serta siapa saja yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Kepala Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Iptu Andi Indrajaya, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.
Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada penemuan dan pengamanan barang bukti. Polisi masih berupaya membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman sabu tersebut.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Iptu Andi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara. Jalur pengiriman melalui kapal laut menjadi salah satu aspek yang turut ditelusuri guna mengetahui pola distribusi narkotika yang diduga menyasar wilayah Papua Barat Daya.
Bagi kepolisian, pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa jalur transportasi laut masih menjadi perhatian dalam upaya pengawasan peredaran narkotika antardaerah. Sorong sebagai wilayah yang memiliki aktivitas pelayaran dan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi menjadi salah satu kawasan yang terus mendapat perhatian aparat dalam pencegahan penyelundupan barang terlarang.
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi juga terus menggali keterangan dari pihak-pihak yang telah diamankan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai jaringan pengiriman sabu tersebut.
Di tengah proses pengungkapan ini, kepolisian mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi lebih awal aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, penyimpanan, pengiriman, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Terhadap JRT, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak. Setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak-hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar