Padang Pariaman | Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Tim Resmob Polda Sumatera Barat. Tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak sambungnya sendiri.
Kasus memilukan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 4 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, warga melaporkan dugaan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria dewasa.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku merupakan ayah sambung korban berinisial JON (54), seorang buruh harian lepas asal Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim gabungan berhasil melacak posisi JON yang sedang berada di sebuah warung di kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang, pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tanpa membuang waktu, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dengan dukungan Tim Resmob Polda Sumbar langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap anak sambungnya. Pelaku juga diketahui mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapa pun. Kasus baru terungkap setelah korban mendapatkan dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar untuk melapor ke pihak berwajib.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus secara hukum dan psikologis guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas salah satu perwira Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelaku yang tega merusak masa depan anak—generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi.
Identitas Pelaku:
Nama: JON
Umur: 54 Tahun
Suku: Jambak (Minang)
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar