PADANG PANJANG – Upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif (Ekraf) di Kota Padang Panjang dengan digelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Bertempat di Grand Aulia Hotel Padang Panjang pada Jumat (13/3/2026),
Acara ini menghadirkan Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Panjang, sebagai tokoh sentral yang menjembatani aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Keuangan Ekonomi Kreatif di bawah Dinas Pariwisata Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Erick Hamdani menekankan bahwa Padang Panjang memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal. Ia mengajak seluruh pegiat ekraf untuk sadar akan identitas kota sebagai pusat kreativitas
"Saya siap hadir mewakili kita di provinsi untuk merangsang unsur kreatif masyarakat. Kita harus sadar, Padang Panjang punya potensi besar menjadi kota kreatif. Target kita adalah menjadikan kota ini sebagai kota tujuan, bukan sekadar kota persinggahan," tegas Erick.
Erick juga menyatakan komitmennya untuk mengawal dukungan pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif. Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan masukan terkait bantuan apa yang paling dibutuhkan di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang didominasi oleh tokoh muda dan organisasi kepemudaan. Tampak hadir perwakilan dari Duta GenRe, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Remaja Masjid, Serta berbagai organisasi kepemudaan lainnya.
Antusiasme peserta terlihat dari diskusi aktif mengenai langkah taktis dalam mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2023 ini agar berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi lokal di Padang Panjang. (Qn)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar