PADANG – Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memimpin langsung rapat koordinasi pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi serta menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi penyaluran Solar dan Pertalite.
Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026). Pertemuan itu dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Menurut Mahyeldi, antrean panjang yang terus terjadi di sejumlah SPBU bukan lagi persoalan biasa karena telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” tegas Mahyeldi.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah bersama berbagai pihak, salah satu faktor utama yang diduga menyebabkan kelangkaan Solar subsidi adalah penyalahgunaan distribusi BBM untuk aktivitas tambang ilegal. Praktik tersebut dinilai menggerus ketersediaan energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat dan pelaku usaha yang berhak.
Untuk menutup berbagai celah penyimpangan, Gubernur meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat pengawasan melalui pembentukan Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi yang didukung anggaran operasional serta sistem pelaporan berkala kepada pemerintah provinsi.
Selain memperkuat pengawasan, Mahyeldi juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkap sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah. Modus tersebut antara lain menggunakan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, memperbesar kapasitas tangki kendaraan, memanfaatkan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga menggunakan kendaraan tanpa mesin yang sengaja ditarik kendaraan lain untuk mengelabui petugas.
“Modus-modus ini terus berkembang dan menjadi tantangan serius dalam pengawasan distribusi BBM subsidi,” ujar Helmi.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama aparat penegak hukum dan Pertamina kini mengintensifkan inspeksi mendadak di SPBU, mendorong digitalisasi sistem distribusi, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas oleh pengelola SPBU dan agen LPG.
Di sisi lain, Sumatera Barat juga menghadapi tantangan berupa berkurangnya kuota BBM subsidi pada tahun 2026. Alokasi Solar subsidi tercatat sebesar 558.488 kiloliter atau turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 704.919 kiloliter.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah masing-masing. Mereka juga menyatakan kesiapan melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan, antrean panjang di SPBU berangsur berkurang, dan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar