Sawahlunto - Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Sawahlunto dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Durian, Kabupaten Solok, mulai menjadi sorotan publik.
Informasi yang beredar di sejumlah media sosial dan pemberitaan media menyebutkan adanya dugaan keterkaitan seorang legislator berinisial J dengan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat jenis excavator di lokasi tersebut. Bahkan, beredar informasi bahwa beberapa unit alat berat diduga telah dikeluarkan dari lokasi setelah aktivitas tersebut menjadi perhatian publik.
Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan sejumlah operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah perbatasan Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai indikasi aktivitas pertambangan ilegal dan melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi.
Munculnya dugaan keterlibatan oknum pejabat atau tokoh berpengaruh dalam aktivitas PETI dinilai perlu menjadi perhatian serius. Sejumlah kalangan masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kegiatan tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama apabila dilakukan di kawasan aliran sungai dan daerah resapan air.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali lapangan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar