PADANG PARIAMAN — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menegaskan bahwa dugaan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan jembatan fly over Simpang Duku merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifki menanggapi laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi di kawasan tersebut.
“Untuk dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM solar subsidi, tentu itu menjadi ranah dan kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sementara Satpol PP melihat dari sisi penegakan peraturan daerah, khususnya terkait keberadaan bangunan yang diduga berdiri secara tidak sah,” ujar Rifki saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rifki, Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman saat ini berfokus pada aspek penertiban bangunan yang diduga berdiri tanpa izin dan berada di atas lahan yang bukan menjadi hak penguasaan pihak yang mendirikannya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), yang memiliki kewenangan terhadap lahan di kawasan fly over Simpang Duku.
Rifki menjelaskan, Satpol PP dalam proses tersebut berperan sebagai pelaksana atau eksekutor penertiban. Oleh karena itu, langkah yang akan diambil tetap menunggu hasil koordinasi dan keputusan dari BPJN sebagai pihak yang berwenang atas lahan dimaksud.
“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Kami berkoordinasi dengan BPJN selaku pihak yang berwenang atas lahan tersebut. Apabila nanti sudah ada keputusan dan prosedur yang harus dilaksanakan, maka Satpol PP siap menjalankan tugas sebagai eksekutor penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Rifki menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia berharap persoalan keberadaan bangunan liar tersebut dapat segera ditangani melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJN, serta aparat penegak hukum, sehingga kawasan fasilitas umum seperti jembatan dan jalan nasional dapat terbebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
“Harapan kami, semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing. Jika memang terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban bangunan liar ini juga bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan aset negara dan fasilitas umum tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi agar setiap langkah penegakan aturan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar