PADANG – Penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaporkan pengacara Suharizal ke Polresta Padang atas dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka Benny Saswin Nasrun.
Laporan tersebut diajukan oleh jajaran tindak pidana khusus Kejari Padang pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai terdapat tindakan yang menghambat proses penyidikan perkara korupsi tersebut.
Menurut Afdal, hambatan tersebut dirasakan setelah Benny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Padang menilai proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya dugaan tindakan yang menghalangi upaya penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” ujar Afdal.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Suharizal. Kuasa hukum Benny Saswin Nasrun itu menilai langkah Kejari Padang merupakan bentuk respons atas polemik yang sebelumnya terjadi antara dirinya dan institusi kejaksaan.
Suharizal mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan, dirinya telah lebih dahulu melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta mengenai penyitaan uang milik kliennya.
Menurutnya, laporan yang ditujukan kepada dirinya tidak akan memengaruhi langkah hukum yang sedang ditempuh untuk membela kepentingan klien.
“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah, mungkin pihak Kejari Padang sudah kalimpasiangan dan tidak tahu berbuat apa lagi atas kesalahan yang mereka buat,” kata Suharizal.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah upaya aparat memburu Benny Saswin Nasrun yang masih berstatus DPO. Di sisi lain, perkara korupsi yang sedang ditangani sebelumnya juga telah menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat.
Pengamat menilai munculnya dugaan penghalangan penyidikan berpotensi menggeser fokus perhatian dari substansi perkara korupsi ke konflik hukum baru antara penyidik dan kuasa hukum tersangka. Kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kini publik menantikan tindak lanjut Polresta Padang atas laporan yang diajukan Kejari Padang. Selain itu, keberhasilan aparat menemukan dan menghadirkan Benny Saswin Nasrun untuk menjalani proses hukum tetap menjadi faktor utama dalam mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi.
Terlepas dari polemik yang berkembang, penyelesaian perkara korupsi secara transparan dan akuntabel dinilai tetap menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar