PADANG – Dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional Bus Trans Padang senilai Rp5.291.776.842,51 yang terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini memasuki babak baru. Temuan tersebut resmi dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada 25 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Laporan itu menambah daftar persoalan hukum yang membelit pengelolaan Bus Trans Padang di bawah unit usaha Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Ini merupakan kali kedua pengelolaan Trans Padang menjadi perhatian Kejati Sumbar setelah sebelumnya penyidik menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional tahun anggaran 2021 yang telah menyeret mantan petinggi Perumda PSM ke proses hukum.
Pelapor menyatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan daerah agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan BPK mengenai dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional Bus Trans Padang senilai lebih dari Rp5,29 miliar dinilai perlu mendapat pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi semata atau telah mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Publik pun berharap Kejati Sumbar dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Mengingat pengelolaan subsidi transportasi publik menggunakan anggaran daerah, setiap dugaan penyimpangan dinilai harus diusut secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Perumda Padang Sejahtera Mandiri maupun Pemerintah Kota Padang terkait laporan masyarakat tersebut. Sementara itu, Kejati Sumbar diharapkan akan melakukan telaah awal terhadap laporan beserta dokumen pendukung yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar