PADANG – Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Padang, Mukhtisar, SH., menyesalkan sikap yang dinilai arogan dan tidak kooperatif dari koordinator keamanan Kantor Cabang Pertamina Patra Niaga Padang saat sejumlah jurnalis melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran regulasi yang terjadi di salah satu SPBU di Sumatera Barat, Senin (8/6/2026).
Menurut Mukhtisar, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak, baik instansi pemerintah maupun perusahaan, seharusnya memberikan ruang dan akses yang proporsional bagi media untuk memperoleh keterangan yang berimbang.
“Konfirmasi adalah bagian penting dalam proses pemberitaan yang profesional. Wartawan datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan klarifikasi atau penjelasan,” tegas Mukhtisar.
Ia menilai, sikap yang terkesan menghambat akses informasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam praktik jurnalistik, kata dia, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan prinsip utama yang harus dihormati oleh semua pihak.
Mukhtisar menegaskan bahwa perusahaan sebesar Pertamina Patra Niaga semestinya memahami pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan bahwa pihak perusahaan enggan memberikan penjelasan. Semakin terbuka suatu lembaga dalam memberikan informasi, semakin besar pula kepercayaan publik yang akan diperoleh,” ujarnya.
Terkait pernyataan Koordinator Keamanan Pertamina Patra Niaga Padang, Khairul Zaman, yang menyarankan agar setiap dugaan pelanggaran di SPBU dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Mukhtisar menilai langkah hukum memang merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, hal tersebut tidak menghilangkan hak pers untuk melakukan peliputan dan konfirmasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pelaporan kepada aparat penegak hukum dan kerja jurnalistik adalah dua hal yang berbeda. Pers memiliki fungsi pengawasan sosial, edukasi, serta penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, konfirmasi kepada pihak terkait tetap merupakan langkah yang sah dan profesional,” katanya.
Ia juga menanggapi penjelasan petugas keamanan lainnya yang menyebutkan bahwa tamu harus memiliki janji pertemuan terlebih dahulu sebelum dapat bertemu pejabat terkait. Menurut Mukhtisar, prosedur internal perusahaan tentu harus dihormati, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses komunikasi dengan media.
“Kalau memang pejabat yang berwenang tidak bisa ditemui saat itu, perusahaan dapat menunjuk humas atau pejabat lain yang kompeten memberikan keterangan. Yang penting ada itikad baik untuk melayani kebutuhan informasi publik,” ujarnya.
Mukhtisar berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi, termasuk badan usaha milik negara, agar lebih memahami peran pers sebagai mitra strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pers bukan lawan. Pers adalah mitra dalam menjaga keterbukaan informasi dan mendorong tata kelola yang baik. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta mengedepankan komunikasi yang profesional dan beradab,” tutupnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar