SOLOK SELATAN – Polisi merazia lokasi tambang emas ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (11/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan petugas harus menempuh medan yang berat dan akses yang sulit untuk mencapai lokasi penambangan.
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal. Namun, para penambang diduga telah melarikan diri sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
“Petugas juga membakar kamp dan asbuk yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” kata Yogie, Jumat (12/6/2026).
Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Solok Selatan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar