Padang – Polresta Padang memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH, kuasa hukum tersangka sekaligus buronan kasus dugaan korupsi kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN).
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima pihak kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar M. Yasin, Kamis (4/6/2026).
Laporan yang diajukan Kejari Padang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan pada dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2026.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Suharizal juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan keberadaan Beny Saswin Nasrun (BSN). Hingga saat ini, BSN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kejari Padang berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap seluruh materi laporan yang telah diterima.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat BSN masih berstatus buronan dan proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi kredit perbankan terus berjalan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar