PADANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional kapal di tengah laut mencuat di Kota Padang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian diangkut menuju kawasan pesisir sekitar Teluk Bayur, dekat wilayah Gaung, sebelum didistribusikan ke kapal-kapal yang beroperasi di perairan lepas.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan celah dalam distribusi BBM bersubsidi. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, seperti nelayan kecil dan sektor transportasi umum, diduga dialihkan untuk kepentingan operasional kapal yang tidak berhak menerima subsidi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur larangan pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Menurut pihak kepolisian, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi dari pemerintah.
“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna memastikan penyaluran subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim) :::


Tidak ada komentar:
Posting Komentar