Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang pendidikan dengan terdakwa Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri pada Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Tasman Putra, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Solok.
Di hadapan majelis hakim, Tasman Putra memberikan keterangan mengenai proses pengurusan ijazah di PKBM Farila Ilmi. Ia menyebutkan bahwa dirinya mendaftar untuk memperoleh ijazah pada tahun 2020 dan ijazah tersebut selesai serta diambil pada tahun 2021.
"Saya mendaftar buat ijazah di tahun 2020 dan selesai diambil di tahun 2021. Saya membayar Rp2 juta," ujar Tasman dalam persidangan.
Fakta sidang sebelumnya Tasman memiliki ijazah keluaran PKBM farilla ilmi tahun 2018. Ini akan menjadi hal menarik disidang selanjutnya.
Selain Tasman Putra, saksi Yendra juga memberikan keterangan terkait proses pengurusan ijazah di PKBM Farila Ilmi. Dalam kesaksiannya, Yendra mengaku membantu seseorang bernama Feri, yang sebelumnya disebut dalam keterangan saksi Febi pada sidang pekan lalu.
Menurut Yendra, dana sebesar Rp3 juta diberikan kepadanya untuk pengurusan ijazah. Dari jumlah tersebut, Rp2 juta kemudian diserahkan kepada Hj Amaniarty.
"Keterangan itu benar, saya menerima Rp2 juta dari Yendra," ujar terdakwa Hj Amaniarty saat memberikan tanggapan di persidangan.
Sementara itu, saksi dari Dinas Pendidikan Kota Padang menerangkan bahwa berdasarkan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nama Febi tidak ditemukan dalam daftar peserta didik yang tercatat.
Saksi juga menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh Febi tercatat atas nama Josua Fransisco Purba. Selain itu, nama Tasman Putra juga disebut tidak terdaftar dalam data yang diperiksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Hj Amaniarty selaku penyelenggara pendidikan diduga telah memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan yang didakwakan tersebut diduga terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting Nomor 30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut. Hingga saat ini, terdakwa Hj Amaniarty masih menjalani proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar