Notification

×

INDEKS BERITA

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

06/06/2026 | 22:23 WIB Last Updated 2026-06-06T15:23:51Z

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal di rumah ibadah.


Pelaku berinisial DM (56) diamankan di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kotak amal.


"Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (6/6/2026).


Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui warga saat memasuki Musala Baitul Hikmah di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, sekitar pukul 13.15 WIB. Warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku kemudian melakukan pengamanan dan menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni sebuah linggis dan obeng bertangkai oranye.


Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi serta mengantisipasi tindakan anarkis dari masyarakat.


Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di Masjid Asyafa, Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, pada 29 April 2026 lalu.


"Pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya. Namun, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan terduga pelaku dalam pencurian kotak amal di Masjid Asyafa. Kerugian yang dialami pihak masjid diperkirakan mencapai Rp1.300.000," ungkapnya.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura melaksanakan salat atau beribadah di masjid maupun musala yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian mengambil linggis dan obeng yang disimpan di dalam jok sepeda motornya untuk mencongkel kotak amal.


Diketahui, pelaku merupakan warga Kampung Jambak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Untuk mendalami rekam jejak pelaku, penyidik turut berkoordinasi dengan Polsek Bonjol.


Dari informasi yang diperoleh, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah tempat tinggalnya. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara pengurus masjid dan pihak keluarga pelaku.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng sepanjang 20 sentimeter, satu buah linggis, satu buah kotak amal, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.


Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal di sejumlah lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.


Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP.


Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat mengapresiasi peran aktif masyarakat Jorong Limau Puruik yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga pelaku dapat diamankan dengan cepat.


"Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar petugas dapat segera menangani secara cepat dan tepat," ujar Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update