Notification

×

INDEKS BERITA

Aktivitas PETI di Hutan Manggani Kembali Disorot, Analisis Satelit Tunjukkan Bukaan Lahan dan Kamp Liar

29/07/2026 | 11:58 WIB Last Updated 2026-07-29T04:58:19Z

 


KOTO TINGGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Manggani, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan analisis citra satelit terbaru, diduga masih terdapat aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut yang ditandai dengan keberadaan sejumlah bangunan semi permanen serta bukaan lahan di sekitar aliran sungai.

Dari hasil pengamatan visual citra satelit, terlihat sekelompok bangunan beratap biru yang berada di tengah kawasan hutan dengan vegetasi yang masih lebat. Selain itu, tampak adanya jalur bukaan lahan mengikuti aliran sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan maupun perendaman material tambang.

Meski demikian, temuan berdasarkan citra satelit tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan oleh instansi berwenang untuk memastikan kondisi dan aktivitas yang sebenarnya.

Keberadaan bangunan atau kamp darurat di dalam kawasan hutan lindung memunculkan dugaan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung secara tersembunyi. Jika terbukti, kondisi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur perlindungan kawasan hutan.

Sebagai kawasan hutan lindung, Hutan Manggani memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, tata air, serta mencegah bencana alam. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas penambangan, pembukaan lahan, maupun pembangunan tanpa izin di kawasan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga dikhawatirkan membawa dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat di wilayah hilir apabila benar digunakan dalam aktivitas tersebut.

Di sisi lain, pembukaan lahan pada kawasan perbukitan dengan kontur yang curam dapat meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, hingga banjir bandang, terutama saat curah hujan tinggi. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu habitat flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan lindung.

Secara historis, kawasan Manggani memang dikenal memiliki kandungan emas sejak masa kolonial Belanda melalui aktivitas pertambangan lama. Namun, setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam tetap wajib memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap temuan citra satelit tersebut. Langkah verifikasi, penertiban, dan penegakan hukum dinilai penting apabila ditemukan pelanggaran, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kelestarian Hutan Lindung Manggani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update