PADANG — Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 belum juga mereda. Setelah kegiatan berlangsung pada 13–14 Agustus 2026, sejumlah pertanyaan justru semakin mengemuka, terutama terkait alur disposisi pemerintah daerah, mekanisme penarikan biaya Rp200 ribu dari peserta, penggunaan identitas organisasi, serta sejauh mana keterlibatan Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi. Publik menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut Dinas Pendidikan terhadap dokumen dan disposisi yang disebut telah masuk sejak 2023.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah permohonan kerja sama tertanggal 14 Mei 2023 yang disebut diajukan Indonesia Inspiring Teacher (IIT) kepada Gubernur Sumatera Barat.
Dokumen tersebut kemudian bergerak melalui jalur birokrasi. Pada 16 Mei 2023, Gubernur Sumatera Barat disebut mendisposisikan surat kepada Sekretaris Daerah dengan pesan, “Tindaklanjuti pada OPD terkait sesuai aturan.”
Sehari kemudian, 17 Mei 2023, Sekda meneruskan disposisi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat dengan instruksi, “Tindaklanjuti Disposisi Gubernur.”
Di titik inilah pertanyaan publik muncul.
Apa bentuk tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan setelah menerima disposisi tersebut? Apakah pernah ada telaah, rekomendasi, surat fasilitasi, kerja sama, atau bentuk persetujuan lainnya?
Sebab, disposisi Gubernur pada prinsipnya bukan otomatis menjadi dasar untuk menarik biaya dari guru. Ada frasa penting dalam disposisi tersebut, yakni “sesuai aturan.”
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana instruksi tersebut diterjemahkan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Rp200 Ribu dan Potensi Dana Rp2 Miliar
Polemik semakin panas setelah Sumbar Teacher Summit 2026 digelar dengan sasaran sekitar 10.000 guru SMA, SMK, dan SLB.
Jika benar terdapat biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu per peserta, maka secara matematis nilainya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar apabila seluruh 10.000 peserta membayar.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil.
Karena itu, sejumlah aspek layak dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar penarikan biaya, mekanisme pembayaran, rekening penerimaan, pihak yang mengelola dana, penggunaan anggaran hingga bentuk pertanggungjawaban keuangannya.
Pertanyaan sederhananya: siapa yang memberikan dasar, siapa yang mengetahui, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang bertanggung jawab?
Rekomendasi Pembatalan Tak Menghentikan Acara
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai rekomendasi Dewan Pendidikan Sumbar pada 10 Agustus 2026 agar kegiatan dibatalkan dan uang pendaftaran dikembalikan.
Namun, kegiatan tetap berlangsung pada 13–14 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan kekuatan rekomendasi tersebut. Jika memang terdapat rekomendasi pembatalan, apa dasar kegiatan tetap dilaksanakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses pengambilan keputusan.
PWI Sumbar Nyatakan Tak Terlibat
Babak baru muncul setelah PWI Sumatera Barat menyatakan tidak terlibat dalam Sumbar Teacher Summit 2026.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, melalui siaran pers pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menegaskan bahwa PWI Sumbar bukan bagian dari penyelenggara kegiatan.
Menurut Widya, pihak penyelenggara memang sempat datang ke Kantor PWI Sumbar untuk menawarkan kerja sama. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak.
Meski demikian, PWI Sumbar menyatakan identitas dan logo organisasinya tetap digunakan dalam materi kegiatan. PWI Sumbar bahkan disebut telah melayangkan somasi kepada pihak penyelenggara.
Jika penggunaan logo tersebut dilakukan tanpa persetujuan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas soal teknis publikasi. Identitas sebuah organisasi semestinya digunakan berdasarkan izin dan kesepakatan yang jelas.
Sertifikat Ikut Dipertanyakan
Sorotan lainnya tertuju pada sertifikat kegiatan yang disebut mencantumkan keterangan “Mengetahui Ketua PWI Sumbar Widya Navies dan Kadis Pendidikan Sumatera Barat Habibul Fuadi.”
Persoalannya, PWI Sumbar menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Jika benar nama dan jabatan tersebut tercantum dalam sertifikat tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, publik tentu membutuhkan klarifikasi.
Siapa yang membuat sertifikat? Dari mana dasar pencantuman nama pejabat? Apakah terdapat surat persetujuan penggunaan logo PWI Sumbar? Apakah ada kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan? Dan apakah Habibul Fuadi mengetahui pencantuman namanya dalam dokumen tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab berdasarkan dokumen.
Habibul Fuadi Ditunggu Klarifikasinya
Kini perhatian publik kembali tertuju kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Sedikitnya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan Habibul Fuadi.
Pertama, apa tindak lanjut Dinas Pendidikan setelah menerima disposisi Sekda pada 17 Mei 2023?
Kedua, apakah Dinas Pendidikan pernah menerbitkan rekomendasi, surat fasilitasi, izin, atau bentuk persetujuan lainnya terhadap IIT atau kegiatan yang kemudian berkembang menjadi Sumbar Teacher Summit 2026?
Ketiga, apakah Dinas Pendidikan mengetahui adanya penarikan biaya Rp200 ribu dari guru?
Keempat, apakah terdapat kerja sama resmi antara Dinas Pendidikan dengan penyelenggara?
Kelima, apakah Dinas Pendidikan pernah memberikan persetujuan atas penggunaan nama dan logo PWI Sumbar?
Keenam, bagaimana penjelasan Dinas Pendidikan mengenai sertifikat yang mencantumkan nama Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua PWI Sumbar?
Dan yang paling sederhana, jika Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan persetujuan, bagaimana nama dan jabatan Kepala Dinas bisa tercantum dalam dokumen kegiatan?
Publik Tak Butuh Drama, Hanya Butuh Dokumen
Kritik terhadap kegiatan pendidikan bukan berarti memusuhi dunia pendidikan. Justru transparansi dibutuhkan agar kegiatan yang melibatkan ribuan guru tidak meninggalkan pertanyaan di kemudian hari.
Apalagi jika kegiatan tersebut melibatkan dana yang nilainya berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah dokumen dan penjelasan yang terang.
Ada atau tidak ada rekomendasi. Ada atau tidak ada kerja sama. Ada atau tidak ada persetujuan penggunaan logo. Ada atau tidak ada dasar penarikan biaya. Dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, penjelasan seharusnya tidak menjadi perkara sulit.
Kini bola berada di meja Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Publik menunggu keterangan Habibul Fuadi.
Sebab dalam polemik ini, mungkin yang paling dibutuhkan bukan sekadar Teacher Summit berikutnya, melainkan sebuah “summit” klarifikasi yang mempertemukan dokumen, kewenangan, dana, dan tanggung jawab dalam satu meja.
Kalau semuanya memang sesuai aturan, publik tentu hanya perlu satu hal: buka dokumennya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar