Notification

×

INDEKS BERITA

Antrean Solar Mengular di Sejumlah SPBU Dharmasraya, Dugaan Pasokan ke PETI Kembali Mencuat

25/07/2026 | 17:23 WIB Last Updated 2026-07-25T10:23:18Z

 


Dharmasraya – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut terlihat di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Pulau Punjung, Sungai Dareh, Gunung Medan, Koto Padang, dan Sungai Rumbai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk roda enam serta kendaraan berbahan bakar solar tampak mengantre untuk melakukan pengisian BBM. Sejumlah kendaraan yang ikut mengantre juga terlihat tidak menggunakan pelat nomor polisi, sehingga memunculkan perhatian dari masyarakat.

Antrean yang mengular hingga ke badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, masyarakat yang hendak mengisi BBM untuk kebutuhan sehari-hari juga mengaku harus menunggu lebih lama akibat padatnya antrean kendaraan.

Salah seorang warga berinisial ABG (56) menduga tingginya permintaan solar berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih marak di wilayah Dharmasraya. Menurutnya, solar yang dibeli dari SPBU diduga dijual kembali kepada pelaku PETI dengan harga sekitar Rp410.000 per jeriken berkapasitas 35 liter.

"Solar tersebut diduga dijual kepada para penambang emas yang menggunakan alat berat di sejumlah lokasi di Dharmasraya," ujar ABG.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.

"Baik, kita cek dulu," ujarnya singkat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun pengelola SPBU terkait penyebab antrean panjang tersebut maupun mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan apabila memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update