Notification

×

INDEKS BERITA

Diduga Kembali Marak, Aktivitas PETI di Kabupaten Solok dan Kota Solok Jadi Sorotan

15/07/2026 | 10:30 WIB Last Updated 2026-07-15T03:30:27Z

 


Solok – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Solok dan Kota Solok, Sumatera Barat. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dalam sekitar sepekan terakhir puluhan unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan mulai memasuki kawasan hutan dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi area penambangan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara bertahap di lebih dari satu titik. Sejumlah warga mengaku melihat lalu lalang alat berat menuju kawasan hutan yang selama ini disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Namun, apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara karena tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi melalui mekanisme penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama instansi terkait, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi yang diinformasikan menjadi area aktivitas PETI.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemodal, maupun pihak lain yang terbukti turut memfasilitasi atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai kebenaran dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Solok dan Kota Solok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update