Notification

×

INDEKS BERITA

Diduga Marak Pelangsiran Pertalite di SPBU Dundangan Pelalawan, Warga Desak Polisi Bertindak

27/07/2026 | 09:50 WIB Last Updated 2026-07-27T02:50:28Z

PELALAWAN – Hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga dirugikan akibat praktik pelangsiran ilegal yang diduga masih berlangsung di SPBU 14.283.690 Desa Dundangan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi jurnalis Basmi Nusantara yang diperkuat laporan masyarakat setempat. Aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang diduga bertangki modifikasi disebut masih kerap terjadi di lokasi tersebut.


Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperketat distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.


Dalam pemantauan langsung yang dilakukan pada Sabtu (18/7/2026), jurnalis menemukan sebuah mobil Kijang berwarna hijau melakukan pengisian Pertalite hingga mencapai nilai sekitar Rp650.000 dalam satu kali transaksi. Nilai pengisian tersebut dinilai tidak lazim apabila dibandingkan dengan kapasitas tangki standar kendaraan pribadi yang tidak dimodifikasi.


Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, mobil Kijang hijau tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Ocu, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang oknum berinisial M. Pada waktu yang sama, sebuah mobil Sigra berwarna putih juga terpantau melakukan pengisian berulang dan menurut informasi masyarakat diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial DS.


Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai identitas maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih bersumber dari keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian melalui proses hukum dan hasil penyelidikan aparat berwenang.


Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi melalui pelangsiran maupun penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi dapat berimplikasi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Masyarakat menilai praktik tersebut berdampak pada berkurangnya ketersediaan Pertalite bagi konsumen yang berhak. Kondisi itu disebut memicu antrean panjang dan tidak jarang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi.


Sejumlah warga pun mendesak Satreskrim Polres Pelalawan, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pelangsiran di SPBU tersebut serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyatakan masih terus membuka ruang konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 14.283.690 Desa Dundangan maupun aparat kepolisian setempat. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap diberikan agar seluruh informasi dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang. Dengan demikian, proses distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras diharapkan dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update