Notification

×

INDEKS BERITA

Hibah KONI Sumbar Tahap II Rp17,48 Miliar Cair, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

27/07/2026 | 09:51 WIB Last Updated 2026-07-27T02:51:15Z

 


PADANG – Pengelolaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai kasus penyalahgunaan dana hibah keolahragaan yang pernah mencuat di sejumlah daerah di Indonesia, pencairan dana hibah dalam jumlah besar kepada KONI Sumbar kembali memunculkan tuntutan agar pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 23 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar merealisasikan pencairan dana hibah Tahap II sebesar Rp17.480.000.000 kepada KONI Provinsi Sumatera Barat.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap pembinaan prestasi olahraga di daerah. Namun, besarnya nilai hibah yang dikucurkan juga memunculkan harapan agar seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi menjadi aspek penting dalam pengelolaan dana hibah, mengingat dana tersebut berasal dari uang rakyat yang penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Publik juga berharap KONI Sumbar dapat menyampaikan informasi mengenai alokasi anggaran, program yang didanai, hingga laporan realisasi penggunaan dana secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan penyimpangan.

Selain itu, fungsi pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dispora Sumbar sebagai pemberi hibah, juga diharapkan berjalan optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang dibiayai dari dana hibah tersebut.

Pakar tata kelola keuangan daerah menilai bahwa setiap dana hibah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh dunia olahraga dan masyarakat luas.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KONI Provinsi Sumatera Barat mengenai rincian penggunaan dana hibah Tahap II sebesar Rp17,48 miliar tersebut. Demikian pula Dispora Sumbar belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap realisasi penggunaan anggaran dimaksud.

Masyarakat berharap dana hibah yang telah dicairkan benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan prestasi atlet, pembinaan cabang olahraga, serta pengembangan olahraga di Sumatera Barat, dengan tetap mengedepankan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update